
Lubuklinggau, Humas Sumsel.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggandeng sejumlah Instansi terkait untuk gencar melaksanakan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024). Kali ini BPJPH Sumsel bersama Dinas Perindustrain dan Perdagangan (Disperindag) menyasar sejumlah pelaku usaha yang berada di kota Lubuklinggau. Sosialisasi program WHO-2024 ini berlangsung di RM Simpang Raya Kota Lubuklinggau, (15/03/2024).
Sosialisasi diikuti puluhan pelaku usaha di kota tersebut. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Asisten II Walikota Lubuklinggau H. Surya Darma, Kepala Kemenag Kota Lubuklinggau H. Hasanudin, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Program wajib halal Oktober 2024 mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah kota Lubuklinggau. Hal tersebut disampaikan oleh H. Surya Darma saat menghadiri sosialisasi di kota Lubuklinggau.
“Kami sangat mendukung agar seluruh pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengajukan proses penerbitan sertifikat halal,” ungkap Surya Darma.
Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel H. Yauza Efendi mengatakan, kegiatan ini merupakan kelanjutan program sosialisasi, edukasi, literasi Jaminan Produk Halal sebelumnya termasuk kampanye wajib sertifikasi halal tahun lalu.
Dia mengatakan, sosialisasi WHO-2024 digencarkan, dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang. Kegiatan WHO 2024 ini digelar secara serentak di seluruh wilayah se Indonesia.
Yauza berharap dengan adanya kegiatan akselarasi dan implementasi wajib halal Oktober 2024 ini, diharapkan semua pelaku usaha sudah bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
“Kita sangat berharap semua pelaku usaha sudah mengetahui bahwa 17 Oktober 2024 sudah wajib memilik sertifikat halal,” harapnya.
Yauza menegaskan, WHO-2024 bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat, bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dimana, tahap pertamanya akan dimulai pada Oktober 2024 nanti.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Meskipun demikian, Yauza menyayangkan masih ada produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. oleh karena itulah dirinya bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait mensosialisasikan program WHO-2024 di wilayah kerjanya.