
Pangkalan Balai, Humas
Bertempat di Mess Pemerintah Kabupaten. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuasin Melaksanakan Sosialisasi Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Pusat yang telah dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka di Bangka Belitung pada tanggal 28-31 Mei 2024.
Ijtima Ulama adalah forum tiga tahunan MUI Pusat untuk membahas dan menetapkan keputusan keagamaan yang strategis. Acara ini merupakan forum terbesar MUI. Dalam acara ini, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meresmikan pembukaan Ijtima Ulama tersebut.
Dalam pelaksanaan Sosialisasi ini, acara dibuka Ketua Umum MUI Kabupaten Ustadz Samsul Rihal mengucapkan selamat datang kepada narasumber dari Tim MUI Provinsi Sumatera Selatan hadir KH. M. Isa Ansyori, Dr. Nur Kholis, MA., Mahmudin, S.Ag, M.Si, H. Sukiman.
“Selamat datang kepada para narasumber untuk menyampaikan hal penting terkait fatwa hasil ijtima’ ulama yang dibutuhkan berguna untuk disampaikan ke Masyarakat,” ujar Ustadz Rihal didampingi para Ketua membidang Komisi dari 11 komisi MUI Kabupaten Banyuasin
Hadir juga Sekretaris Umum MUI H. Adnan Abdusomad, Bendahara Umum MUI, Muhammad Juni Setap. Ketua Baznas Kabupaten KH. Demiyati Mahasar, Ketua VII H. Iskandar Mahyudin, Ketua bidang Komisi Fatwa H. Taharudin, Ketua IV H. Hamdan, Hj. Nirwana dan lainnya. Kegiatan ini diikuti 12 orang utusan Ketua dari MUI dari 21 Kecamatan dan pengurus MUI Baik tingkat Kabupaten dan Kecamatan yang berjumlah lebih kurang 100 orang.
Dari Konsensus Ulama Fatwa Indonesia himpunan hasil ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se- Indonesia VIII Tahun 2024 memuat tiga point penting yaitu: 1.Konten yang berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya diharamkan. 2. Penghasilan dari Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram. 3. Kecaman keras atas perlakuan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Selanjutnya, Tim MUI Provinsi Sumatera Selatan KH. M. Isa Ansyori sambutannya menyampaikan kita adalah orang terdepan dalam menyampaikan amanah Allah Swt memiliki tanggungjawab besar menyampaikan ajaran islam sesuai dengan tuntunan Islam, sesuai Al Qur’an dan Sunnah Rosullullah Nabi Muhammad SAW. keberadaan kita Pertama melindungi umat islam, terutama terhadap suatu ajaran yang menyimpang, salah atau sesat dan lagi menyesatkan. Kedua sebagai mitra kerja pemerintah pelayanan umat berjalan beriringan, ketiga penjaga umat dan meluruskan ajaran.
Misalkan, “Salah satu anjuran yang perlu untuk diluruskan cara beribadah, atau cara mencari rezeki bagi orang islam hingga menyebabkannya ia berpenghasilan dan kaya, tentu sudah ada ketentuan menyebabkannya wajib terkena zakat” ujar Isa Ansyori dan saat ini lagi viral viralnya seseorang berpenghasilan mahir mengunakan teknologi seperti media Sosial, youtuber dan lainnya yang dikonsumsi oleh Masyarakat khususnya di Indonesia mulai dari kalangan anak anak, remaja hingga dewasa mencapai 75 persen bahkan lebih memulai pengantar diskusi terkait pembahasan forum Fatwa MUI sudah dijilid pedoman pegangan peserta. (Penulis :sibujang)